Cara Cek SK Tunjangan Profesi - Bagi Anda yang termasuk elemen pendidik, simak baik-baik ulasan mengenai cara cek SK tunjangan profesi berikut. Mengecek SK tunjangan profesi merupakan hal yang sering dilakukan oleh para guru. Pengecekan SK tunjangan profesi ini memang sudah dapat dilakukan secara online. Semua guru sudah dapat melihat atau mengecek SK tunjangan profesi. Sama halnya dengan pengecekan informasi lain seperti data guru, PTK dan informasi lainnya, SK tunjangan profesi ini juga dapat dicek secara online.
Baca juga : 3 Cara Cek Sisa Pulsa Smartfren Paling Mudah dan Cepat |
Untuk langkah-langkahnya, Anda dapat mengikuti ulasan berikut ini.
1. Masuk ke situs berikut
Berikut ini ada beberapa alamat situs yang dapat Anda kunjungi untuk mengecek SK tunjangan profesi. Antara lain yaitu:
- http://233.27.144.195:8083/info.php
- http://233.27.144.195:8082/info.php
- http://233.27.144.195:8083/index.php
- http://233.27.144.195:8082/index.php
- http://233.27.144.195:8085/index.php
Kunjungi salah satu alamat situs tersebut, pastikan Anda masuk ke halaman utamanya.
2. Masukkan NUPTK
Setelah Anda masuk ke halaman dari salah satu situs tersebut, masukkan NUPTK Anda sebagai User ID Anda. Sedangkan untuk passwordnya yaitu tanggal lahir Anda lengkap, mulai dari tanggal, bulan sampai tahun. Untuk format tanggal lahir yaitu YYYYMMDD, yaitu tahun terlebih dahulu lalu bulan kemudian tanggal. Contohnya saja tanggal lahir Anda adalah 10 Juni 1989 maka masukkan 19890610. Pastikan memasukkan 2 digit untuk bulan, jika bulan 1 hingga 9 maka tambahkan 0 di depannya.
3. Pilih semester
Cara cek SK tunjangan profesi selanjutnya yaitu dengan memilih semester sesuai yang ingin Anda lihat atau cek. Jika Anda ingin melihat SK tunjangan profesi semester 2 di tahun 2016 ini maka pilih saja semester 2.
4. Masukkan kode pengaman
Jika sudah memilih semester, masukkan kode pengaman yang diberikan. Kemudian Anda dapat mengklik Login, setelah itu tunggu sampai muncul informasi mengenai data diri Anda. Informasi SK tunjangan profesi juga dapat Anda lihat pada halaman tersebut.
Sampai pada langkah tersebut, Anda sudah selesai melihat atau mengecek SK tunjangan profesi Anda. Namun perlu Anda ketahui, pengecekan SK tunjangan profesi ini hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuannya antara lain yaitu:
- Menggunakan NIK, NRG dan juga NUPTK untuk PTK yang telah sertifikasi.
- Untuk PTK yang baru lulus sertifikasi, silakan login menggunakan NUPTK atau NIK saja karena belum memiliki NRG.
- Untuk PTK yang memperoleh tunjangan, belum melakukan sertifikasi dan juga belum memiliki NUPTK sebaiknya menggunakan NIK sebagai User ID.
Itulah ketentuan yang penting untuk Anda ketahui agar Anda dapat melakukan login ke halaman pengecekan SK tunjangan profesi. Cukup mudah bukan cara mengecek SK tunjangan profesi secara online ini? Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja dengan dukungan perangkat komputer beserta koneksi internet yang bagus. Demikian ulasan mengenai cara cek SK tunjangan profesi bagi para elemen pendidik atau guru, semoga dapat bermanfaat.