Penting! Ini Dia Cara Cek Status e-KTP Online

Cara cek status e-KTP online merupakan salah satu hal yang penting untuk Anda lakukan. Cobalah untuk mengecek apakan e-KTP Anda sudah terdaftar atau sudah registrasi di pusat data kependudukan nasional. Pengecekannya sangat sederhana, mudah untuk dilakukan oleh siapa saja. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online, Anda hanya perlu mengetahui cara penggunaan komputer. Untuk mengecek status  Anda secara online ini dapat Anda melakukannya kapan saja dan di mana saja. Yang terpenting koneksi jaringannya cukup bagus sehingga proses pengecekan status  Anda dapat berjalan lancar.


cara cek e ktp sudah jadi,cara cek nik ktp online,cara cek nomor ktp,cek e ktp terdaftar,cek e ktp kemendagri,cek e ktp android,cara mengecek e ktp,cara mengecek ktp asli online,

Baca juga : Cara Cek Spesifikasi Komputer Windows dan MAC

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sudah didukung dengan sistem informasi akurat. Tidak hanya akurat, data-data yang ada juga dijamin keamanannya dan ketertibannya. Setiap warga negara hanya memiliki 1 saja, tidak seperti dulu di mana seseorang dapat memiliki lebih dari 1 KTP. Dengan hanya menggunakan 1 kartu ini, berbagai informasi mengenai diri Anda dapat dilihat di database kependudukan negara. Tujuan penggunaan e-KTP ini yaitu agar seseorang hanya dapat memiliki 1 tanda pengenal saja. Lalu, bagaimana cara mengecek status e-KTP Anda secara online? Untuk langkah-langkahnya, simak dan ikuti ulasan berikut ini. 

Ini dia tips mudah cara cek status e-KTP online yang dapat Anda lakukan: 

Lihat NIK

Hal pertama yang harus Anda lakukan yaitu mengecek NIK Anda. NIK Anda dapat dilihat pada KK atau Kartu Keluarga Anda ataupun pada e-KTP Anda langsung. Setelah mengecek NIK tersebut, catatlah atau ingat-ingat terlebih dahulu NIK tersebut.

Kirim SMS

Langkah berikutnya yaitu ketikkan SMS dengan format NIK, pagar, lalu nomor NIK Anda. Contohnya yaitu jika NIK Anda adalah 1234567890 maka ketikkan SMS dengan format NIK#1234567890. Pastikan Anda memasukkan nomor NIK Anda dengan benar, jangan sampai salah memasukkan angka. Setelah selesai menulis pesan atau SMS, silakan kirim SMS Anda tersebut. Pengiriman SMS dapat ditujukan ke nomor 0821-1101-4433.

Tunggu balasan

Jika Anda sudah mengirim SMS Anda tersebut maka tunggu balasan yang akan diberikan.
Perlu Anda ingat, cara tersebut hanya dapat dilakukan oleh warga Depok yang memiliki e-KTP Depok saja. Untuk Anda warga daerah lain, silakan kunjungi situs resmi dari pemerintah sesuai dengan daerah Anda. Setiap daerah memiliki alamat situs untuk pengecekan status yang berbeda-beda. 

Jika Anda sudah berkunjung ke situs resmi tersebut, Anda dapat memasukkan nama dan alamat Anda. Sebenarnya, untuk mengecek e-KTP ini tidak hanya dapat dilakukan secara online saja. Tetapi Anda juga dapat menggunakan card reader e-KTP, penggunaan perangkat untuk mengecek status . Hanya saja perangkat keras tersebut hanya ada di Kantor Dinas kependudukan serta Kantor Catatan Sipil. Untuk itu, lebih banyak orang yang memilih dan menggunakan cara cek status e-KTP online.